Polisi masih mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
AKP Agung Hartawan menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara serius mengingat korbannya adalah anak di bawah umur.
“Pelaku bakal dijerat UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU RI No 12:Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” pungkas Kasatreskrim Agung.