Minggu, 21 Desember 2025

Begini Persiapan Lintasan Penyebrangan Ketapang–Gilimanuk Jelang Libur Nataru

- Kamis, 18 Desember 2025 | 21:49 WIB
ILUSTRASI - Begini arahan Menhub, Bupati Banyuwangi, dan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry soal persiapan Pelabuhan ASDP Ketapang jelang Nataru. (Foto: Dok. ASDP Indonesia Ferry)
ILUSTRASI - Begini arahan Menhub, Bupati Banyuwangi, dan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry soal persiapan Pelabuhan ASDP Ketapang jelang Nataru. (Foto: Dok. ASDP Indonesia Ferry)

- Puncak Libur Natal: 21 – 23 Desember 2025.

- Puncak Libur Tahun Baru: 28 – 29 Desember 2025.

 Baca Juga: Siapa Saja yang Terjaring OTT KPK di Banten? Ada 1 Jaksa, 2 Pengacara

ASDP telah menyiapkan skenario penambahan armada berdasarkan tingkat kepadatan di lapangan:

- Kondisi Normal: Mengoperasikan 28 kapal.

- Kondisi Padat: Ditingkatkan menjadi 30 kapal.

- Kondisi Sangat Padat (Kontijensi): Menggerakkan hingga 32 kapal untuk mempercepat proses bongkar muat (port time).

Selain penambahan kapal, ASDP juga mengoptimalkan sistem e-ticketing melalui platform Ferizy untuk meminimalisir penumpukan antrean di gerbang pelabuhan.

Masyarakat sangat disarankan untuk memiliki tiket setidaknya 24 jam sebelum keberangkatan.

 Baca Juga: Prabowo Tinjau Progres Jalan Lembah Anai: Akses Padang–Bukittinggi yang Sempat Lumpuh Akibat Banjir Bandang

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menegaskan posisi Banyuwangi bukan sekadar daerah lintasan, melainkan juga daerah tujuan wisata.

Oleh karena itu, strategi penanganan kemacetan di jalur Pantura menuju pelabuhan menjadi prioritas utama pemerintah kabupaten.

Untuk mencegah kemacetan panjang yang kerap mengular hingga ke jalur pemukiman, Pemkab Banyuwangi menyiapkan dua titik Buffer Zone utama.

- Terminal Sritanjung: Difokuskan untuk penyaringan kendaraan pribadi dan pemeriksaan dokumen perjalanan.

 Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini 18 Desember 2025: Berapa Galeri24 dan UBS?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X