Minggu, 21 Desember 2025

Jangan Gagal Paham! Ini Aturan Lengkap THR Lebaran 2023, Mulai dari Besaran hingga Jadwal Cair

- Rabu, 29 Maret 2023 | 15:00 WIB
Ilustrasi THR Lebaran (Linkaja Dicintai.com)
Ilustrasi THR Lebaran (Linkaja Dicintai.com)

- Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, sesuai dengan perhitungan masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan, dikali 1 bulan upah.

Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:

Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rala-rala upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Hadapi Ancaman Krisis Pangan, Kaltim Kembangkan Pertanian Presisi, Apa Itu?

- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

- Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Kemudian, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR keagamaan, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.

Kemudian, bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud dalam Permenaker No.5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR keagamaan bagi pekerja/buruh menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.

Baca Juga: Di Tangan Bupati Anne Ratna Mustika, Purwakarta Kini Punya Pondok Pesantren Rehabilitasi Narkoba

3. Jadwal Pencairan

THR Lebaran 2023 wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

4. Imbauan ke Gubernur

Mastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2023, perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:

- mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.

Baca Juga: Kota Bekasi Bakal Sanksi Tegas Pelajar Ikut Tawuran, Disdik : Sanksinya Bisa Dikeluarkan dari Sekolah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ryan Muttaqien

Sumber: kemenaker.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X