Senin, 22 Desember 2025

Soal Baliho Anggota DPRD Jabar Dechan, Kang AW: Saya Amat Memakluminya

- Kamis, 27 Juli 2023 | 20:02 WIB
Baliho Ketua DPC Demokrat Kabupaten Bogor Dede Chandra dengan gelar anggota DPRD Jawa Barat terpampang di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Bogor. (Dokumen)
Baliho Ketua DPC Demokrat Kabupaten Bogor Dede Chandra dengan gelar anggota DPRD Jawa Barat terpampang di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Bogor. (Dokumen)

 

METROPOLITAN.ID - Baliho Ketua DPC Demokrat Kabupaten Bogor Dede Chandra Sasmita alias Dechan dengan gelar anggota DPRD Jawa Barat terpampang di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Bogor. Namun, Dechan disebut belum secara resmi menerima haknya sebagai anggota DPRD Jabar.

Dechan mendapat kursi tersebut usai Asep Wahyuwijaya mengundurkan diri dari Partai Demokrat dan melepas kursi DPRD Jabar yang telah diraihnya.

Asep Wahyuwijaya kini maju sebagai bakal calon anggola legislatif DPR RI Dapil Kabupaten Bogor dari Partai Nasdem.

Baca Juga: Drawing Lengkap Asian Games 2023, Timnas Indonesia Segrup Bareng Korea Utara, Indra Sjafri : Bismillah Bisa!

Asep Wahyuwijaya pun menanggapi santai pencantuman posisi jabatan anggota DPRD Jabar oleh Dechan.

Pria yang karib disapa Kang AW ini menganggapnya sebagai sesuatu yang lazim.

“Saya menganggapnya sebagai sesuatu yang lazim saja, mengingat pengetahuan dan pengalamannya yang masih terbatas. Jadi saya amat memakluminya, kata Kang AW, Rabu 26 Juli 2023.

Baca Juga: HMI MPO Cabang Bogor Bakal Laporkan Satgas PPDB Kota Bogor ke Kejaksaan

Secara pribadi, Kang AW mengaku sudah berniat sepenuh hati untuk mensedekahkan jabatan anggota DPRD Jabar itu kepada Decan saat Tamadhan lalu.

“Tapi barangkali pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri mungkin berpikir lain. Kemendagri sudah mengeluarkan Surat Edaran yang kurang lebihnya menegaskan bahwa SK Keanggotaan bagi anggota DPRD Provinsi, kota/kabupaten yang akan  mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari parpol lain baru akan diterbitkan setelah dikeluarkannya Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU atau KPUD,” terang Kang AW.

Dengan demikian, hingga saat ini hak dan kewenangan Kang AW sebagai anggota DPRD Provinsi Jabar masih berjalan.

Baca Juga: Mahasiswa Tuding Bima Arya Tidak Serius Bongkar Calo PPDB di Kota Bogor: Berhenti Buat Konten Drama

“Padahal saya sendiri sudah melayangkan surat ke Sekwan lho, yang pada intinya meminta seluruh honor dan hak keuangan yang saya terima dihentikan saja. Tapi dengan SE Kemendagri tersebut, hingga saat ini saya justru masih tetap diberikan hak dan kewenangannya. Alhamdulillah saya memaknainya sebagai rezeki anak saleh, sambung Kang AW.

Ia pun menyarankan agar Dechan sedikit bersabar hingga hak dan kewenangannya sebagai anggota DPRD Jabar keluar secara resmi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X