MK juga menilai bahwa argumentasi para pemohon tidak jelas, tidak terstruktur, dan tidak sistematis.
Baca Juga: Rumah Sakit Siapkan Antisipasi Stres dan Depresi untuk Caleg Gagal dalam Pemilu 2024
Dengan kesimpulan ini, MK menyatakan bahwa kedudukan hukum, pokok permohonan, dan petitum para pemohon tidak jelas, sehingga permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Meskipun MK menolak gugatan, Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City tetap berlanjut.
Keputusan ini memberikan kejelasan hukum terkait kelangsungan proyek tersebut.
Baca Juga: Demi Pemilu 2024 Damai, Forkopimcam Rumpin Bogor Gelar Apel Siaga
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi atau MK tolak gugatan terkait PSN Rempang Eco City yang diajukan oleh warga Kepulauan Riau (Kepri).***