METROPOLITAN.ID - Firli Bahuri, mantan Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, menyatakan bahwa tidak ada alasan bagi Firli Bahuri untuk menghindari pemeriksaan polisi dengan alasan dinas karena sudah bukan lagi ketua KPK.
Menurut Yudi Purnomo, dengan Firli Bahuri sudah menjadi tersangka dan nonaktif sebagai ketua KPK, tidak ada lagi tugas sehari-hari sesuai dengan tupoksinya.
Baca Juga: Gabung Bhayangkara FC, Radja Nainggolan Bisa Debut Main di Liga 1 Lawan Persikabo 1973
Oleh karena itu, tidak ada alasan lagi untuk menghindari pemeriksaan terkait tugas-tugas sehari-hari tersebut.
Yudi juga mengingatkan bahwa saat Firli masih berstatus saksi, ia lebih memprioritaskan kegiatan dinas KPK di Aceh daripada memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa.
Namun, situasi tersebut telah berubah sejak Firli Bahuri tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPK.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Warga Kepulauan Riau Terkait Uji Materi, Proyek Rempang Eco City Tetap Berlanjut
Yudi juga menyebutkan bahwa Firli Bahuri tidak dapat bepergian ke luar negeri karena telah dicekal oleh Polda Metro Jaya dengan surat yang dikirimkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Sebagai hasilnya, kegiatan dan aktivitasnya telah berkurang dibandingkan sebelumnya.
"Karena yang pertama sudah menjadi tersangka, kemudian juga kedua yang bersangkutan sudah nonaktif di KPK, tidak ada lagi pekerjaan sehari-hari sesuai dengan tupoksi,” ungkap Yudi dengan tegas pada Rabu (29/11) melalui Jawapos.com.
Baca Juga: Protes UMK 2024, Massa Buruh di Bekasi Tutup Jalan, Warga : Kalau Gini Mah Nyusahin Semua!
Dalam pengembangan terkait, Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri pada Jumat, 1 Desember 2023.
Pemeriksaan ini akan dilakukan oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.