Yudi juga menyoroti prioritas Firli Bahuri ketika masih berstatus saksi, yang lebih memilih mengikuti kegiatan dinas KPK di Aceh ketimbang memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa.
Namun, situasi tersebut telah berubah seiring dengan nonaktifnya Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
kendati sudah menjadi tersangka, Firli Bahuri menghadapi beberapa keterbatasan, salah satunya adalah larangan bepergian ke luar negeri.
Polda Metro Jaya telah mencabut paspor Firli Bahuri dan menerbitkan surat larangan ke luar negeri yang telah disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Akibatnya, aktivitas dan mobilitas Firli Bahuri kini terbatas dibandingkan sebelumnya.
Baca Juga: Krisis Guru! Kota Bekasi Kekurangan 1.381 Guru SD
Dalam perkembangan terbaru, Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri pada Jumat, 1 Desember 2023.
Pemeriksaan ini akan dilakukan oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
Firli Bahuri, mantan Ketua KPK, dihadapkan pada tanggung jawabnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian.***