metro-jabar

Kasus Petani di Bekasi yang Ditagih Hutang Palsu: Polres Metro Bekasi Periksa 3 Saksi dan Dalami Keterangan

Selasa, 23 Januari 2024 | 13:34 WIB
Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Akhmadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi yang terkait sertifikat tanah. (Jawapos.com)

METROPOLITAN.ID - Kisah tragis seorang petani bernama Kacung Supriatna di Bekasi yang mendadak ditagih hutang sebesar hampir Rp4 miliar untuk melunasi pinjaman yang tidak pernah diajukan, terus bergulir.

Polres Metro Bekasi telah memulai penyelidikan dan memeriksa tiga orang saksi terkait kasus tersebut.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Akhmadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan proses beralihnya sertifikat tanah milik petani tersebut.

Baca Juga: Semangat Juang Iraq di Piala Asia 2023 Menginspirasi Erick Thohir, Berharap Timnas Indonesia Tampil Memukau Saat Melawan Jepang

Saksi-saksi tersebut termasuk anggota keluarga dan orang-orang yang mengetahui peralihan sertifikat hingga ke tangan orang yang diduga pelaku, berinisial G, warga Kabupaten Karawang.

Kacung Supriatna, yang merupakan petani di Kampung Cikarang, Desa Jayamulya, Kabupaten Bekasi, tidak pernah mengajukan atau menerima pinjaman sejumlah yang ditagihkan kepadanya.

Baca Juga: Riot Games Alami Krisis: PHK Massal 530 Karyawan dan Fokus Pada Game Wild RIft, Teamfight Tactics, Valorant, dan League of Legends

Polres Metro Bekasi melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait, termasuk Notaris, Lembaga Keuangan Askrindo, dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.

Pelaku dalam kasus ini diduga telah memalsukan identitas Kacung Supriatna untuk menggadaikan sertifikat tanahnya ke lembaga keuangan.

Baca Juga: Perusahaan Bermasalah, Chatbot DPD AI Sampaikan Kritik Pedas

Polres Metro Bekasi menerapkan lima pasal dalam penyelidikan kasus ini, termasuk Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 273 KUHP tentang Gadai Tanpa Izin, dan Pasal 285 KUHP tentang Penyerobotan Tanah.

Kasie Humas, AKP Akhmadi, menyatakan bahwa polisi merespons cepat terhadap laporan yang dibuat oleh Kacung Supriatna dan sedang mendalami keterangan dari para saksi. Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini.

Baca Juga: Mantap Striker Legenda Persebaya Muhammad Zein Alhaddad Beri Pesan Optimis untuk Timnas Indonesia di Piala Asia 2023

Polres Metro Bekasi telah memulai penyelidikan dan memeriksa tiga orang saksi terkait kasus tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB