METROPOLITAN.ID - Kisah tragis seorang petani bernama Kacung Supriatna di Bekasi yang mendadak ditagih hutang sebesar hampir Rp4 miliar untuk melunasi pinjaman yang tidak pernah diajukan, terus bergulir.
Polres Metro Bekasi telah memulai penyelidikan dan memeriksa tiga orang saksi terkait kasus tersebut.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Akhmadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan proses beralihnya sertifikat tanah milik petani tersebut.
Saksi-saksi tersebut termasuk anggota keluarga dan orang-orang yang mengetahui peralihan sertifikat hingga ke tangan orang yang diduga pelaku, berinisial G, warga Kabupaten Karawang.
Kacung Supriatna, yang merupakan petani di Kampung Cikarang, Desa Jayamulya, Kabupaten Bekasi, tidak pernah mengajukan atau menerima pinjaman sejumlah yang ditagihkan kepadanya.
Polres Metro Bekasi melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait, termasuk Notaris, Lembaga Keuangan Askrindo, dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.
Pelaku dalam kasus ini diduga telah memalsukan identitas Kacung Supriatna untuk menggadaikan sertifikat tanahnya ke lembaga keuangan.
Baca Juga: Perusahaan Bermasalah, Chatbot DPD AI Sampaikan Kritik Pedas
Polres Metro Bekasi menerapkan lima pasal dalam penyelidikan kasus ini, termasuk Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 273 KUHP tentang Gadai Tanpa Izin, dan Pasal 285 KUHP tentang Penyerobotan Tanah.
Kasie Humas, AKP Akhmadi, menyatakan bahwa polisi merespons cepat terhadap laporan yang dibuat oleh Kacung Supriatna dan sedang mendalami keterangan dari para saksi. Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini.
Polres Metro Bekasi telah memulai penyelidikan dan memeriksa tiga orang saksi terkait kasus tersebut.