METROPOLITAN.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Purwakarta bakal mendalami masalah dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Purwakarta yang diduga jarang ngantor.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta Sri Puji Utami.
Perihal sejumlah ASN di Kabupaten Purwakarta yang jarang ngantor, pihaknya akan segera lakukan koordinasi dengan pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Baca Juga: Daftar 4 Smartwatch Terbaik Dengan Dibekali SIM Card Yang Dapat Menjadi Pilihan Saat Membeli
"Nanti kita koordinasi dengan BKPSDM ya," kata dia saat ditemui Metropolitan.id usai kegiatan penyerahan SK di KPU Purwakarta, Senin 6 Mei 2024.
Saat di jelaskan mengenai sejumlah pejabat BKPSDM yang juga diduga jarang datang ngantor, Puji menyampaikan, pihaknya akan mengundang BKPSDM dalam rapat kerja guna membahas perihal tersebut.
"Masa? Ya sudah nanti diundang di rapat kerja nanti," tegas Puji.
Baca Juga: Gerindra dan Partai Demokrat Gelar Silaturahmi Politik, Mulai Jajaki Koalisi Pilkada 2024 Karawang
Puji menambahkan, setiap institusi memiliki peraturannya masing-masing, sehingga sudah memiliki standar operasinal prosedur (SOP), sanksi dan apresiasi yang telah di atur dalam aturannya.
"Ya jangankan ASN, seluruh institusi yang punya karyawan kan punya aturannya. Ada SOP, ada sanksi, ada apresiasi, kan dilihat saja di aturannya," ungkap dia.
Di tempat yang berbeda, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Kabid Yankes) Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta, Yandi Nurhadian membenarkan bahwa saat wartawanhendak mewawancarai Kepala Puskesmas Bungursari beberapa waktu lalu, yang bersangkutan tidak dapat ditemui karena sedang melakukan agenda rapat bersama Dinas Kesehatan.
Baca Juga: Kejar Target Medali Porprov Jabar 2026, PDBI Kota Bogor Segera Buka Seleksi Atlet
"Memang benar hari Kamis itu kita ada agenda rapat bersama kepala Puskesmas mengenai evaluasi triwulan satu, waktu itu kepala Puskesmas yang memaparkan materi," ucap dia.
Ia menyebutkan, perihal ASN yang memiliki agenda kedinasan di luar kantor, yang bersangkutan harus memiliki surat tugas terlebih dahulu.