Minggu, 21 Desember 2025

Percepat Setifikasi Halal UMKM, Kemenag Purwakarta Gencarkan Program WHO

- Senin, 6 Mei 2024 | 14:25 WIB
Kemenag punya program WHO kejar sertifikasi halal UMKM (Herman/Metropolitan)
Kemenag punya program WHO kejar sertifikasi halal UMKM (Herman/Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta terus mengebut program Wajib Halal Oktober (WHO).

Program WHO imerupakan implementasi dari peraturan pemerintah tentang diwajibkannya pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di bidang makanan dan minuman untuk memiliki sertifikat halal terhadap usahanya, paling lambat 17 Oktober 2024.

Staff Bimbingan Masyarakat Kemenag Kabupaten Purwakarta, Epi mengatakan, Kemenag Republik Indonesia telah mengeluarkan edaran untuk menggaungan program WHO.

Baca Juga: Bikin Resah, Warga Ciburayut Bogor Tangkap Satu Monyet Liar

Hal ini ditujukan untuk mempercepat sertifikasi halal terhadap UMKM yang ada di tiap Kabupaten/Kota.

"Ya, untuk sertifikasi halal, sekarang ada yang namanya WHO, yakni Wajib Halal Oktober. Ini yang terus kita bahas untuk saat ini, tadi juga baru kita bahas melaluo rapat zoom," kata dia.

Epi mengungkapkan, untuk memaksimalkan program tersebut tahun 2023 pihaknya telah menyediakan Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) terhadap 6.490 pelaku UMKM.

Baca Juga: Minat Baca Tinggi, Perpusda Purwakarta Tetap Buka saat Hari Libur

"Kalau untuk jatah Sehati di Purwakarta tahun ini masih dalam pembahasan. Yang pasti di tahun ini se Jawa Barat ada jatah satu juta untuk Sehati, itu bebas wilayahnya, dan sekarang informasinya sudah tersisa sekitar 200 ribu lagi, katanya mau di tambah lagi kuotanya," ungkap dia.

Epi menuturkan, UMKM wajib bersertifikasi halal karena selain menjadi syarat administrasi, juga dapat meningkatkan nilai jual produk.

"Sertifkasi halal sangat penting, karena ini juga menjadi tolak ukur masyarakat dalam membeli produk, jadi kalau sudah ada logo halalnya, masyarakat tidak akan ragu-ragu untuk membeli produk karena sudah terjamin," tutur dia.

Baca Juga: Managing Director Sembilan Bintang Pupuk Moralitas dengan Spiritualitas Santri Al - Haqiri

Untuk UMKM yang belum bersertifikasi halal, jelas Epi, setelah melewati tanggal 17 oktober 2024 akan dikenakan sankso sesuai dengan perarutan pemerintah yang berlaku.

"Saya kurang tahu pasti nanti sanksinya seperti apa, entah administrasi atau apa. Untuk ini juga kami mendapat arahan dari Kemenag RI agar melakukan pengawasan terhadap UMKM yang sudah bersertifikasi khususnya, apakah sudah di pasang atau belum logo halalnya," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X