METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kabupaten Purwakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) pasar hewan ilegal yang berada di dekat lokasi Pasar Hewan Ciwareng, Kecamatan Babakancikao.
Sidak tersebut dilakukan Plh Sekda Kabupaten Purwakarta Agung Darwis Suriatmadja serta Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskannak) juga Perhutani KPH Purwakarta.
Diketahui, pasar hewan ilegal ini menggunakan lahan milik perhutani untuk berjualan hewan kurban tanpa adanya izin hak guna pemanfaatan serta retribusi terhadap Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Plh Sekda Purwakarta, Agung Darwis Suriatmadja mengatakan, hal tersebut berawal dari Pemkab Purwakarta yang telah melepas sejumlah petugas dari Diskannak untuk melaksanakan pemeriksaan hewan di Pasar Hewan Ciwareng.
Ia menyebut, sehubungan dengan hal itu juga pihaknya menemukan sejumlah pasar hewan ilegal yang menggunakan lahan milik Perhutani tanpa izin serta tidak membayar retribusi kepada Pemkab Purwakarta.
"Ini sehubungan dengan adanya kandang sapi diluar Pasar Hewan Ciwareng. Kita kan Pemda berkepentingan terkait retribusi supaya ada PAD untuk Pemda yang digunakan untuk membangun daerah," ucap dia.
Baca Juga: Ikuti Kapolda Cup IV Kejurda Inkanas Jawa Barat, Atlet Karate Purwakarta Sabet Puluhan Medali
Agung mengungkapkan, pasar hewan tersebut diketahui telah melakukan berbagai transaksi jual beli hewan. Namun minim atau bisa dikatakan tidak pernah membayar retribusi kepada pemerintah. Maka dari itu pihaknya beserta jajaran TNI, Polri, dinas terkait beserta pengusaha hewan tersebut melakukan mediasi untuk dicarikan sebuah solusi.
"Kita, makanya tadi para pengusaha hewan untuk ternak sembelihan ini bersama dari TNI, Polri dan dinas terkait berembuk untuk bagai mana nanti solusinya," ungkap dia.
Ia menuturkan, rembukan tersebut belum mendapatkan solusi. Sebab pasar tersebut dibanguan di atas dua lahan tanah yang berbeda.
Baca Juga: Operasi Libas Lodaya 2024, Polres Purwakarta Fokus Pemberantasan Kejahatan Jalanan
Sebagian lahannya dibangun di atas tanah milik perhutani, sehingga seharusnya dapat tertib dan mengikuti aturan dari pemerintah. Adapun sebagian lainnya merupakan tanah milik warga sehingga karena hal tersebut pihaknya pun tidak ingin mempersulit warga dalam memiliki sebuah usaha.
"Kita juga ingin warga memiliki usaha, kita tidak ingin mempersulit. Tapi kita juga ingin tertib sesuai aturan. Apakah nanti misalkan gerbangnya akan dimajukan kedepan supaya masuk pasar hewan atau kita berembuk kembali yang penting ada solusi untuk kebaikan bersama," tutur dia.