Di lokasi yang sama, Wakil Administratur Perhutani KPH Purwakarta, Mulayana Kurniawan mengungkapkan bahwa pasar hewan yang dibangun di atas tanah milik perhutani tersebut tidak memilili izin.
Ia menyebut bahwa pasar yang sesuai dengan aturan Pemda adalah Pasar Hewan Ciwareng.
"Tapi kita memahami lah, mungkin ada yang ingin dagangannya laku, cepat terjual," ungkap dia.
Ia menjelaskan, penjual hewan kurban yang menggunakan lahan milik perhutani dengan luas kurang lebih satu hektare tersebut, hingga saat ini belum melakukan kerja sama berupa hak guna pemanfaatan lahan dengan pihaknya.
"Makanya ini kita duduk bersama, itu nanti solusinya seperti apa," pungkas dia. (man)