METROPOLITAN.ID - Jalan Siliwangi, Kabupaten Karawang tepatnya di depan Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) II Kabupaten Karawang rawan dijadikan sebagai tempat balap liar oleh sejumlah remaja.
Terbukti saat Satpol PP Kabupaten Karawang membubarkan remaja yang sedang melakukan balap liar, Kamis 11 Juli 2024, sekitar pukul 00.10 WIB
Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang Basuki Rachmat mengatakan, di jalan itu pada malam hari sepi pengendara yang melintas sehingga rawan dijadikan tempat balap liar oleh sejumlah remaja.
Baca Juga: Pesan buat Duta Baca 2024, Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad : Berikan Edukasi Literasi
Pada Kamis 11 Juli 2024 dini hari, anggota Satpol PP Kabupaten Karawang membubarkan remaja yang sedang balap liar.
"Kejadian itu berawal saat seorang ibu-ibu yang sedang melintas dilarang oleh sejumlah remaja yang sedang balapan. Ibu-ibu pun melalukan pengaduan kepada kami, lalu anggota kami yang sedang piket ke lokasi dan membubarkannya," kata dia.
Dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum), kata dia, Satpol PP Kabupaten Karawang hanya dapat melakukan tindakan membubarkan saja dan tidak memiliki wewenang untuk mengamankan sejumlah pelaku yang balap liar itu.
Baca Juga: Kode Keras 5 Partai Politik Dukung Dokter Rayendra di Pilkada 2024 Kota Bogor
"Untuk mengamankan itu kewenangan ke polisian dan kita hanya membubarkan saja. Kami saat ini memiliki tim reaksi cepat jadi ketika ada laporan dari masyarakat, tim itu langsung mendatangi TKP," tutur dia.
Ia pun meminta kepada masyakarat yang berada di sekitar lokasi balap liar untuk bersama Satpol PP untuk melakukan tindakan sehingga tidak dibiarkan begitu saja.
Sebab sangat mengganggu kenyamanan warga.
"Yang balap liar itu pasti knalpotnya berisik sekali, pastinya masyarakat yang mendengar suaranya sangat terganggu sehingga jangan sampai membiarkan," tutup dia. (man/ryn)