METROPOLITAN.ID - DPRD Karawang meminta polisi menindak tegas para penjual minuman keras (miras) ilegal yang ada di Kabupaten Karawang.
Hal itu buntut dari tewasnya dua pelajar SMP di Kabupaten Karawang lantaran menenggak miras oplosan saat pesta miras, belum lama ini.
Tujuh orang pelajar juga mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit (RS).
Baca Juga: Bocoran Daftar Lengkap Handphone Poco Yang Akan Mendukung Update HyperOS 2.0
Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari PKB H. Acep Suyatna meminta pihak kepolisian beserta intansi terkait lainnya, tentunya harus ada tindakan dalam mencegah adanya penjual miras ilegal.
"Pihak kepolisian dan intansi terkait harus melakukan razia kepada oknum-oknum penjual miras ilegal," ucap dia, Kamis 11 Juli 2024.
Ia menilai, maraknya penjualan miras ilegal menyebabkan mudahnya anak usia dibawah umur atau remaja membeli dan mengkonsumsi miras.
Baca Juga: Bunda PAUD Kecamatan se-Kabupaten Bogor Dilantik, Pemkab Minta Ciptakan SDM Berkualitas Sejak Dini
Padahal secara peraturan perundang-undangan jelas disebutkan miras hanya boleh diperjualbelikan kepada orang dewasa berusia lebih dari 21 tahun.
"Kejadian (miras oplosan) di Cikampek ini korbannya remaja yang masih berstatus pelajar, jelas anak dibawah umur. Tapi mereka bisa membeli miras, pastinya di tempat penjualan ilegal," ungkap dia.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang tersebut menegaskan, Pemerintah bersama Kepolisian harus serius dalam menindaklanjuti permasalahan peredaran miras yang diperjualbelikan secara ilegal.
"Kita punya Perda Nomor 10 tahun 2021 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pembatasan Minuman Beralkohol. Semuanya sudah diatur secara tegas dalam regulasi tertentu mana-mana saja tempat yang boleh memperjualbelikan miras sehingga tidak diperjualbelikan secara bebas. Termasuk kepada siapa miras boleh diperjualbelikan," tegas dia.
Masih dikatakan dia, penjualan miras di tempat yang tidak diizinkan jelas merupakan pelanggaran. Apalagi miras oplosan yang sering kali memakan korban jiwa.