METROPOLITAN.ID - Sebuah galian di wilayah Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru diduga dijadikan Tempat Pembuangan Sampah alias TPS liar.
Sampah dari luar Desa Pangulah Selatan dibuang ke lokasi tersebut sehingga berdampak lingkungan sekitar.
Namun, hal itu tidak mendapat perhatian dari Pemerintah, Bahkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang seperti membiarkan hal tersebut.
Baca Juga: Wapres ke-9 Hamzah Haz Meninggal, Akan Dimakamkan di Cisarua Bogor
Salah satu masyarakat yang engga menyebutkan namanya itu mengatakan, keberadaan tempat pembuangan sampah liar itu sudah lama. Hal itu berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar.
Dengan adanya tempat sampah liar itu masyarakat harus mencium bau tidak sedap dan asap sampah yang dibakar serta air pun ikut tercemari.
"Tentu ini menjadi penyakit bagi masyakarat tetapi dari Pemerintah Kabupaten Karawang seperti membiarkan, tidak ada penindakan penutupan tempat sampah liar itu. Kami cuma masyarakat biasa, tidak bisa berbuat apa-apa," terang dia.
Baca Juga: Samsung Segera Rilis Samsung Galaxy M55s, Bocoran Spesifiksai Utama Muncul di Internet
Sementara itu, Kepala Desa Pangulah Selatan Deni Kurniawan mengatakan, lahan yang dijadikan TPS liar itu milik warga Pangulah atas nama H. Oom.
Ia menyebut, sebenarnya Pemerintah Desa Pangulah Setelan tidak memberikan izin tempat itu untuk dijadikan TPS liar.
"Kami tidak mengizinkan, kami sudah melaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang beberapa kali dengan cara lisan tetapi tetap saja seperti ini," kada Deni.
Dikatannya, sampah-sampah yang dibuang ke TPS liar itu bukan merupakan hasilkan dari warga sekitar, namun sampah-sampah dari luar yang ditarik menggunakan kendaraan mobil yang ditarik dan dibuang ke tempat tersebut.
"Yang buang sampah bukan warga sekitar sini. Itu sampah dari luar yang diangkut ada menggunakan truk, cator, dan kendaraan pick up," tutur dia.