METROPOLITAN.ID - Satpol PP Kabupaten Karawang kembali gelar operasi razia tempat penjualan minuman beralkohol tidak berizin alias miras ilegal.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP Kabupaten Karawang menyita barang bukti sebanyak 1.003 minuman keras (miras) kemasan botol dengan berbagai jenis dan merek, termasuk beberapa plastik berisi ciu.
Kali ini razia yang digelar dipimpin langsung Kasatpol PP Kabupaten Karawang bersama bidang PPUD, bidang Tibum Tranmas bersama Kodim 0604 Karawang, Polres Karawang dan Subdenpom III/3-1 Karawang, pelaksanaan kegiatan pada 22 Juli 2024 pukul 14.00 WIB s.d 19.30 WIB.
Kasatpol PP Karawang Basuki Rahmat mengatakan, kegiatan operasi razia minuman beralkohol tanpa izin atau miras di wilayah Kabupaten Karawang. (acu)