"Saya tegaskan itu bukan untuk kampanye ataupun relawan. Hanya spontanitas saat kumpul difly over dan kebetulan mau berangkat untuk urusan maulid," papar dia.
Baca Juga: PD Muhammadiyah Kabupaten Bogor Melabuhkan Dukungan untuk Rudy Susmanto
Sementara itu, ketua BPD Desa Cikampek Utara, Kosasih Firmansyah mengingatkan, kepada para anggotanya untuk lebih berhati-hati lagi. Terlebih momen politik sedang berjalan dan sebagai pejabat seperti BPD harus netral.
"Mau aktivitas apa saja, saya sarankan kalau bersangkutan dengan politik harus lebih selektif dan menghindar. Takutnya hal yang tadinya baik malah menjadi hal yang tidak baik. Karena kita harus menjaga netralitas di Pilkada 2024," tegas dia.
Di tempat yang berbeda, Ketua panwascam Kotabaru Suryana menyampaikan bahwa saat ini belum masuk ke tahapan kampanye Pilkada 2024.
Baca Juga: Soal Tewasnya Mahasiswa Baru IPB di Kamar OYO, Ini Kata Pihak Kampus
Sehingga tindakan tersebut belum termasuk pelanggaran kampanye.
"Sekarang blum ada calon tetap dan blim tahapan kampanye. Jadi belum ada pelanggaran kampanye," jelasnya.
Disampaikannya juga, Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan apapun.
"UU NO. 7 TAHUN 2017 Setiap ASN, Anggota TNI, Kepolisan Negara Republik Indonesia, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau Anggota dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000.- (dua belas juta rupiah)," jelasnya.
Bukan hanya itu, sambungnya,PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) dilarang menyalahgunakan wewenang, memberikan dukungan kepada Calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
"Sanksi bagi yang melanggar penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian secara tidak hormat," pungkas dia. (man/ryn)