METROPOLITAN.ID - Gegara sakau, pemuda pengangguran, warga Kebonpedes Kabupaten Sukabumi, MSP (29) ditangkap polisi karena kedapatan curi kabel milik PT Telkomsel sepanjang 150 meter.
Pelaku nekat melakukan pencurian kabel milik PT Telkomsel dengan temannya berinisial M yang kini masih buron.
Hasrat mencuri tersebut, diduga lantaran pelaku sakau narkotika jenis sabu
Baca Juga: Kronologi Pengeroyokan Pengamen hingga Tewas di Kota Sukabumi, Polisi : Belum Tentu Korban yang Curi HP.
Hal itu dilihat, dari barang bukti yang disita polisi beruba Alat hisap sabu atau bong.
Dalam keterangan persnya, Kapolres Sukabumi AKBP Rita Suwadi mengatakan
pencurian itu terjadi pada 16 Juni 2024 silam.
Saat itu, korban dengan temannya yang masih buron memasuki area tower telkomsel di site SKB 006 SKBMGEKBRONG, yang terletak di Jl. Pembangunan, Kp Babakan, Kelurahan Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.
Baca Juga: Kisah Inspiratif Firdha Bocah Kelas 6 SD Asal Caringin, Nggak Malu Jual Makanan di Sekolah Tiap Hari
"Kedua pelaku kemudian memotong kabel Power RRU sepanjang 150 meter. Namun aksi kedua pelaku terdeteksi oleh tim Maintenance PT Telkomsel wilayah Sukabumi," jelas Rita, Kamis 8 Agustus 2024.
Pihak PT Telkom kemudian melaporkan kejadian itu kepada aparat kepolisian. Mendapat laporan, tim Polres Sukabumi Kota terjun kelapangan.
Namun kedua pelaku, telah melarikan diri membawa hasil curiannya. Petugas hanya menemukan satu unit motor Yamaha MX.
Berbekal temuan sepeda motor itu, polisi melakukan penelusuran dan berhasil menangkap MSP.
Dari tangan MSP, polisi menyita kabel yang sudah dikelupas