Minggu, 21 Desember 2025

Gegara Sakau, Pemuda Nganggur di Sukabumi Nekat Curi Kabel Telkomsel

- Kamis, 8 Agustus 2024 | 16:42 WIB
Kapolres sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi saat Press Realese. Kamis (8/8/2024) (Satiri)
Kapolres sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi saat Press Realese. Kamis (8/8/2024) (Satiri)

Selain satu set alat isap Shabu atau bong, barang bukti lain yang disita polisi yakni, kabel sepanjang 150 meter yang sudah dikupas yang belum sempat dijual.

“Kini MSP masih menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya ia teracmam hukuman 9 tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan,” kata Rita. (ms)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X