Selain satu set alat isap Shabu atau bong, barang bukti lain yang disita polisi yakni, kabel sepanjang 150 meter yang sudah dikupas yang belum sempat dijual.
“Kini MSP masih menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya ia teracmam hukuman 9 tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan,” kata Rita. (ms)