METROPOLITAN.ID - Polsek Klari Karawang dituding ogah-ogahan dalam menggarap kasus dugaan pengeroyokan terhadap warga yang dilakukan oknum guru dan kepala sekolah di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.
Polisi pun membantah tudingan tersebut lantaran hingga saat ini proses masih berlanjut, seperti pemanggilan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti.
Hanya saja, polisi mengakui masih ada keterangan saksi yang harus ditambahkan serta melengkapi alat bukti.
Baca Juga: ASUS Sedang Mengerjakan ASUS Zenfone 12 Ultra, Rumor Spesifikasi Mulai Beredar
Hal itu diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Klari Karawang, AKP Rigel Suhakso melalui Kasi Humas Polsek Klari Aiptu Asep Saeful Zaelani.
Ia mengatakn, penyidik sudah melakukan BAW kepada para saksi melalui surat undangan dalam rangka lidik.
"Dan pada bulan Juli dilakukan gelar perkara di Polres Karawang untuk ditingkatkan ke proses penyidikan," kata dia.
"Tetapi hasilnya belum bisa dilakukan penyidikan karena masih ada beberapa keterangan saksi yang perlu ditambahkan, selanjutnya melengkapi alat bukti untuk bisa dinaikan ke tingkat penyidikan," imbuh Saeful.
Selama tahapan tersebut, kata dia, penyidik sudah mengirimkan SP2HP kepada pelapor sebanyak 3 kali dan selanjutnya sudah mengirim untuk dilakukan gelar perkara kembali pada 14 Agustus 2024 yang akan dilaksanakan pada 22 Agustus 2024.
"Tidak benar apabila kita penyidik Polsek Klari menggantung perkara tersebut karena sedang dilakukan penanganan sesuai tahapan lidik dan sidik," tutur dia.
Baca Juga: Samsung Galaxy S26 Ulta Dirumorkan Akan Menjadi S26 Note dan Samsung Galaxy S26 Plus Menjadi S26 Pro
"Mungkin pelapor berharap pelaku segera ditindak atau ditahan, padahal tidak semua bisa dilakukan penahanan," kata dia.
Ia menjelaskan, laporan pengeroyokan tersebut diterima 6 Mei 2024 lalu.
Kemudian penyidik segera menindaklanjuti dengan mengirimkan undangan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam tahap penyelidikan.