Senin, 22 Desember 2025

Dituding Ogah-ogahan Garap Kasus Pengeroyokan Oknum Guru di Karawang, Polsek Klari Akui Kurang Keterangan Saksi dan Alat Bukti

- Senin, 19 Agustus 2024 | 09:41 WIB
Ilustrasi Pengeroyokan
Ilustrasi Pengeroyokan

Baca Juga: Intip Perbandingan Spesifikasi dari Google Pixel 9 dan Samsung Galaxy S24

Lalu dilanjutkan dengan gelar perkara di Polres Karawang yang merupakan upaya untuk menaikkan ke tahap penyidikan.

"Gelar perkara tahap I dilakukan pada tanggal 9 Juli 2024 dan dari hasil gelar perkara tersebut belum bisa dinaikkan ke tahap Sidik, makanya ada rekomendasi dan petunjuk-petunjuk untuk melengkapi hasil dari pemeriksaan tahap lidik," tegas dia.

Berdasarkan rekomendasi tersebut, kata Saeful, maka dilakukan pemeriksaan ulang kepada para saksi untuk bisa kena di pasal tersebut di hasilnya sudah dituang ke dalam berita acara interogasi.

Baca Juga: OnePlus Luncurkan Pembaruan OxygenOS pada OnePlus Nord CE 3 5G, Cek Fitur yang Diterima

Selanjutnya, pihaknya sudah melayangkan surat untuk gelar perkara lagi untuk menaikkan sidik yang baru dikirim pada Rabu 14 Agustus 2024 ke Polres Karawang dan dijadwalkan pada Kamis minggu depan.

"SP2HP sudah dikirim ke pelapor setiap ada perkembangan. Ia menegaskan pihaknya sedang menangani perkara tersebut dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan, untuk naik ke penyidikan itu berdasarkan hasil gelar perkara yang akan digelar Kamis mendatang," ujar Saeful.

"Setelah masuk tahap penyidikan baru dilakukan upaya paksa, jadi tidak benar kalau perkara ini dibiarkan karena proses sedang berjalan," imbuh dia.

Baca Juga: Samsung Tawarkan Harga Diskon untuk Samsung Galaxy Tab S9 FE denga S Pen, Dapatkan Sekarang Juga!

Sementara itu Kapolsek Klari, Kompol Andryan Nugraha mengatakan bahwa semua proses sedang dilakukan tahap demi tahap dan tidak lama akan melakukan gelar perkara kedua di Polres Karawang.

"Kita tunggu saja hasil gelar perkara hasilnya apa nanti. Kita laksanakan hasil gelar perkara tersebut," tandas dia.

Warga RT 17/05 Desa Anggita Kecamatan Klari Kabupaten Karawang Isa Nur Sukarna Tirta Atmaja merupakan korban dari penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru SDN di Klari dan Kepala SDN di Karawang Timur.

Ia mengaku sudah membuat laporan polisi ke Polsek Klari Karawang pada Mei 2024 terkait kasus pengeniayaan.

Akan tetapi, sambung dia, sampai bulan Agustus 2024 laporan tersebut tidak ada kejelasan hukum yang pasti.

Padahal menurut dia, semua bukti seperti CCTV, hasil visum dan saksi sudah diberikan kepada pihak kepolisian Polsek Klari Karawang. (man/ryn)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X