metro-jabar

Polisi Ungkap Penggelapan Dana Insentif Tenaga Kesehatan di RSUD Palabuhanratu, Negara Rugi hingga Rp5,4 Miliar!

Kamis, 3 Oktober 2024 | 17:46 WIB
Polisi mengungkap kasus penggelapan dana insentif tenaga kesehatan di RSUD Palabuhanratu, yang bikin negara rugi hingga Rp5,4 miliar. (Satiri)

METROPOLITAN.ID - Polda Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi terkait penggelapan dana insentif tenaga kesehatan di UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.

Akibat tindak pidana tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp5,4 miliar.

Kasus penggelapan dana insentif tenaga kesehatan itu berlangsung pada periode anggaran tahun 2020 hingga 2021.

Baca Juga: Anggota DPRD Kota Bogor Boleh Ikut Kampanye Pilkada, Tapi..

Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jabar menelusuri kasus tersebut dengan melakukan serangkaian pemeriksaan dan investigasi terhadap pengelolaan dana insentif bagi tenaga medis yang menangani pandemi COVID-19.

Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar pada Kamis, 3 Oktober 2024, terungkap bahwa ada data fiktif yang digunakan dalam pengajuan dan pelaporan dana tersebut.

"Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan membuat data fiktif dalam proses pengajuan dana insentif serta laporan pertanggungjawaban yang juga fiktif," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Juler Abraham Abast.

Baca Juga: Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia sebagai Best Private Bank for HNWIs

Kejadian ini mengakibatkan adanya penyalahgunaan anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan," imbuh dia.

Adapun para tersangka dalam kasus ini adalah tiga pejabat dari RSUD Palabuhanratu yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti dan hasil penyidikan.

Para pelaku terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana insentif tersebut.

Baca Juga: Jaga Netralitas Pilkada, Bawaslu Diminta Pantau Medsos ASN Pemerintah Kota Bogor

Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menunjukkan adanya kerugian negara yang signifikan, yakni mencapai Rp5,4 miliar.

Angka tersebut berasal dari dana yang seharusnya digunakan untuk memberikan insentif kepada tenaga kesehatan yang berjuang di garis depan penanganan COVID-19.

Halaman:

Tags

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB