Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 184 orang saksi dan 3 orang ahli yang memberikan keterangan dalam kasus ini.
Baca Juga: Pamijahan Bogor Wilayah Tertinggi Stunting, Pj Bupati Bogor Bagikan Makanan Gratis
Mereka diperiksa untuk mengungkap fakta-fakta yang ada serta memperkuat bukti dalam pembentukan kasus yang melibatkan dana negara.
Selain itu, Polda Jabar juga telah melakukan penyitaan dan pengembalian aset negara dalam bentuk recovery yang telah berhasil dikembalikan sebesar Rp4,8 miliar dari total kerugian yang ada.
Tindakan ini diambil sebagai langkah nyata untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini.
Baca Juga: Liburan di Akhir Pekan bersama Keluarga ke Danau Terbaik di Bandung Jawa Barat
Setelah proses penyidikan selesai, langkah hukum selanjutnya adalah pelimpahan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk tahap penuntutan.
Barang bukti serta tersangka telah diserahkan dalam pelimpahan tahap II kepada pihak kejaksaan.
Konferensi pers tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi Polda Jabar, di antaranya Kombes Pol. Juler Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jabar, AKBP Dr. Marully Pardede, Wadirreskrimsus Polda Jabar, dan Kompol Olma Fridoki, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jabar.
Selain itu, hadir pula tim dari Unit III Subdit Tipidkor yang turut serta dalam penanganan kasus ini. (Satiri)