metro-jabar

Mabuk Bareng Berujung Cekcok, Pemuda di Sukabumi Tewas Mengenaskan di Tangan Teman Sendiri

Selasa, 8 Oktober 2024 | 15:22 WIB
Polisi mengamankan 4 tersangka pembunuhan pemuda di Sukabumi oleh teman sendiri setelah mabuk bareng (Satiri)

Selanjutnya pelaku juga menusuk korban dua kali di punggung.

“Korban sempat dikubur. Tapi pelaku merasa tidak aman, khawatir ketahuan. Akhirnya digali kembali, diangkut menggunakan motor dan jasad korban dibuang di wilayah Cisolok,” jelas dia.

Para pelaku disangkakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, Pasal 55 Ayat (1) Ke-1é KUHPidana, Pasal 181 KUHPidana dengan hukuman 8 tahun penjara, dan Pasal 221 KUHPidana ancaman hukuman 9 bulan penjara. (Satiri)

Halaman:

Tags

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB