Selanjutnya pelaku juga menusuk korban dua kali di punggung.
“Korban sempat dikubur. Tapi pelaku merasa tidak aman, khawatir ketahuan. Akhirnya digali kembali, diangkut menggunakan motor dan jasad korban dibuang di wilayah Cisolok,” jelas dia.
Para pelaku disangkakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, Pasal 55 Ayat (1) Ke-1é KUHPidana, Pasal 181 KUHPidana dengan hukuman 8 tahun penjara, dan Pasal 221 KUHPidana ancaman hukuman 9 bulan penjara. (Satiri)