metro-jabar

Benarkan Kecelakaan Kerja Terjadi di PT CSG Karawang, UPTD Wasnaker Bakal Lakukan Hal Ini

Kamis, 10 Oktober 2024 | 11:44 WIB
ilustrasi PT CSG (ist)

METROPOLITAN.ID - UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) wilayah 2 membenarkan adanya kecelakaan kerja yang terjadi di PT Chang Shin Indonesia (PT CSG), salah satu pabrik yang berada di Desa Gintung Kecamatan Klari Kabupaten Karawang.

Salah satu Pengawas UPTD Wasnaker Wilayah 2, Judin, mengatakan, pihak PT CSG sudah melaporkan kejadian kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan ke Wasnaker.

Menurut dia, laporan tersebut dikirim pada 8 Oktober 2024.

Baca Juga: Heboh Siswi SMKN 1 Tirtamulya Karawang Hamil di Luar Nikah, Kepsek : Bukan Dikeluarkan, Tapi Mengundurkan Diri dari Sekolah

"Kalau laporannya itu lewat online dan untuk kejadian yang bulan Oktober sudah masuk laporannya. Tadi sudah kami cek melalui aplikasi," kata dia.

Adapun untuk laporan di bulan September, pihaknya belum mengetahui adanya kejadian kecelakaan kerja di PT CSG. Sebab hal tersebut harus dicek lagi.

"Kalau yang sudah lama gitu kami belum tahu, nanti kami cek ada laporanya atau tidak," paparnya.

Baca Juga: Sering Terseret Kasus Hukum, Paslon Acep Gina Dinilai Sulit Menangi Pilkada Karawang 2024

Di sisi lain, ia juga meyinggung soal ramainya video manajer asal Korea di pabrik tersebut yang ngamuk-ngamuk dan bertindak seenaknya kepada pekerja.

Terkait hal itu, pihaknya mengaku tidak punya kewenangan lantaran hal itu bisa jadi sudah masuk ranah pidana. Sehingga, pihak kepolisian-lah yang punya kewenangan.

"Kalau Wasnaker paling lebih ke mengecek surat tugas yang diberikan oleh kementerian ketenagakerjaan kepada pegawai asingnya. Misalkan dalam suratnya itu sebagai QC, maka kerjanya juga harus sesuai dengan surat tugas," paparnya.

Baca Juga: Siapa Brian Armstrong? Ini Dia Profil CEO Coinbase yang Diduga Pernah Menikah dengan Raline Shah

Ditegaskan dia bahwa dengan adanya informasi tersebut pihak Wasnaker akan mengunjungi PT CSG untuk mengkonfirmasi terkait video dan akan mengecek surat tugas yang diberikan kepada tenaga kerja asing.

"Kita akan konfirmasi dan datang ke PT CSG, nanti sekitar 2 Minggu hasil pemeriksaan biasanya sudah selesai atau keluar," jelas dia. (Herman)

Tags

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB