METROPOLITAN.ID - Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji menegaskan, mengacu surat keputusan bersama (SKB) lima menteri, setiap bentuk pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh oknum ASN harus segera ditindaklanjuti untuk menjamin terselenggaranya Pemilu yang berintegritas.
"Bahwa setiap jenis pelanggaran terkait netralitas pilkada oleh ASN harus segera ditindaklanjuti berdasarkan aturan yang berlaku, yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri," kata Kusmana, belum lama ini.
Pada satu sisi kata dia, ASN memiliki hak pilih seperti warga pada umumnya, itupun ketika berada di bilik suara.
Mereka bebas memilih tanpa ada tekanan atau pengaruh dari luar.
"Kenapa netralitas ASN menjadi sorotan utama? Karena keberadaannya berpotensi memengaruhi jalannya Pilkada dengan adil dan tanpa keberpihakan," ujar dia.
Di masa kampanye saat ini, kata dia, setiap ASN harus benar-benar terbebas dari pengaruh politik dan dinamika pilkada serentak yang kian memanas.
Baca Juga: Sekda Kabupaten Sukabumi Minta Semua Pihak Fokus Percepatan Penurunan Stunting
Pilkada serentak yang digelar di sejumlah wilayah Indonesia telah memasuki tahap persiapan.
"Salah satu fokus utama yang ditekankan oleh berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kota, adalah menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun non-PNS, dalam seluruh rangkaian proses Pilkada," kata Kusmana.
Terkait adanya temuan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari Bawaslu.
Sehingga dirinya belum dapat memberikan komentar lebih lanjut terkait hal tersebut karena laporan baru sebatas pemberitaan media.
Baca Juga: Tiga Hari Terombang-ambing di Laut, Dua Nelayan Sukabumi Akhirnya Selamat
"Inspektorat Kota akan segera melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran yang ditemukan. Kusmana berharap agar penanganan pelanggaran dapat berjalan sesuai dengan aturan dan tanpa menimbulkan ketidakadilan," ungkap dia.