METROPOLITAN.ID - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang mengklarifikasi beredarnya informasi mengenai larangan pernikahan di hari libur.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kemenag Kabupaten Karawang, Sopyan.
Bahkan, dirinya menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.
Baca Juga: Rangking FIFA Timnas Indonesia Turun usai Kalah dari China di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Dikatakannya, beredarnya informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” jelas dia.
Pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya, lanjutnya, hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.
Baca Juga: Dikritik Habis! Ini 3 Blunder Shin Tae-yong Saat Indonesia Gagal Kalahkan China
Di luar hari-hari tersebut, imbuh dia, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.
“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” kata dia.
Dijelaskannya bahwa PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.
Baca Juga: Tagar STY Out Trending di X Usai Kekalahan Timnas Indonesia dari China
"Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," terang dia.
Menurut dia, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-Undang.