METROPOLITAN.ID - Dari 30 kecamatan yang berada di Kabupaten Karawang, rupanya hanya Kecamatan Cikampek yang tidak memiliki wilayah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Tim Pembina Dinas Pertanian Kabupaten Karawang Resmiati
Dikatakannya, untuk 29 kecamatan lainya seperti Klari, Teluk Jambe, Karawang Kota dan yang lainya, masih ada wilayah yang masuk LP2B.
Baca Juga: Dampak Bencana Akibat Cuaca Ekstem di Kota Sukabumi Meluas, Kini Bertambah jadi 66 Titik
Dimana wilayah yang masuk LP2B adalah wilayah yang dilindungi oleh pemerintah.
"Cikampek wilayah yang tidak memiliki wilayah LP2B. Sedangkan Batu Jaya, Tirta Jaya dan beberapa kecamatan lainya ada yang seluruh area sawahnya itu masuk LP2B," kata dia.
Dengan adanya LP2B tersebut, sambung dia, bertujuan agar wilayah persawahan di Kabupaten Karawang bisa tetap bertahan dan tidak tergusur oleh kemajuan zaman.
Baca Juga: KPU Pastikan Debat Pilkada Kota Sukabumi 2024 Bakal Digelar Jumat Besok, Disini Lokasinya
Tapi untuk keputusan bisa atau tidaknya suatu wilayah di Karawang beralih fungsi, ia memastikan kewenangannya ada di dinas lain.
"Walaupun dinas pertanian tidak mempunyai wewenang untuk menetapkan sebuah wilayah bisa dialihfungsikan, tapi dinas pertanian memberikan rekomendasi atau keterangan bahwa suatu wilayah dikarawang yang akan dibangun apakah masuk jona LP2B atau tidak," jelas dia.
Ia juga menjelaskan, jika ada proyek strategis nasional (PSN) wilayah yang sudah masuk zona LP2B tetap bisa digunakan.
"Kalau PSN mah bisa bisa saja walau di wilayah LP2B," tuturnya. (Herman)