METROPOLITAN.ID - Komite SMAN 1 Cibuaya angkat bicara terkait dugaan oknum guru halangi jurnalis yang hendak mengkonfirmasi kasus pungutan siswa sebesar Rp500 ribu.
Anggota Komite Baron mengatakan, pihaknya memahami apa yang menjadi tugas dari jurnalis. Hanya saja ia menyesalkan adanya konflik antara oknum guru dengan wartawan, semestinya tidak disangkutpautkan dengan sekolah.
"Memang jurnalis itu sedang bertugas, nggak jadi masalah itu hak asasi dari pihak media. Tapi jangan melingkupkan satu sekolahan. Karena satu sekolah itu kadang-kadang tidak semua orang tersebut seperti itu," kata Baron.
"Yang jelas itu yang kena yang ditentukan sama pihak media. Bahkan kami menengahi tadi. Jadi intinya kita ngejaga image dari pihak media, kita menjaga Image dari pihak sekolah, kita kan sudah dewasa yang kecil itu jangan sampai besar, ech ini malah melambung," ucapnya menyesalkan.
Sementara itu, Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) mengecam tindakan penghalang-halangan kerja jurnalis yang dilakukan oknum guru di SMAN 1 Cibuaya pada Senin, 11 November 2024.
IWOI menegaskan, tindakan menghalangi dan mengusir jurnalis adalah tindakan keliru.
"Kami IWO Indonesia menuntut Kepala Sekolah SMAN 1 Cibuaya sebagai pemimpin disekolah tersebut untuk meminta maaf kepada ketiga jurnalis yang telah diusir dan dihalang-halangi. Karena tindakan oknum guru itu tidak dapat dibiarkan. Sehingga tidak ada lagi oknum guru atau siapapun yang melecehkan kepada jurnalis," kata Ketua Umum NR Icang Rahardian SH.
Ditegaskannya, tindakan oknum guru tersebut telah melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini juga berlaku kepada ketiga jurnalis yang datang ke sekolah untuk menjalankan tugasnya mencari informasi dan memperoleh keterangan dari pihak sekolah terkait adanya dugaan pungutan yang ada disekolah tersebut," ungkap Icang lagi.
"mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistiknya sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana ditegaskan bahwa menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta," pungkas dia. (Man)