METROPOLITAN.ID - Sebanyak 6 bangunan tergusur akibat dampak adanya proyek pembangunan jembatan Ciselang, Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.
Di mana masyarakat yang terdampak meminta ganti rugi sebesar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per meter.
Warga sekitar Erik (41) mengatakan, akibat adanya proyek pembangunan jembatan Ciselang, beberapa bangunan sekitar proyek harus ikut tergusur. Di mana bangunan tersebut berdiri di tanah Perum Jasa Tirta (PJT).
Baca Juga: Peringati HUT ke-79 Pekerjaan Umum, Sekda Sukabumi Ajak Dinas PU Tingkatkan Kompetensi SDM
"Totalnya ada sebanyak 6 bangunan yang terdampak. Ada bangunan rumah, ada juga bangun kios warung dan itu berdiri di atas tanah PJT," katanya.
Dijelaskannya, masyarakat yang berdampak sebelumnya telah melakukan musyarawah dengan kepala desa setempat, lalu kepala desa menyampaikan keinginan dari masyarakat ke dinas terkait.
"Kemarin masyarakat sudah menyampaikan dan mengajukan harga ganti ruginya tapi sampai saat ini belum diterima,"ungkapnya.
Baca Juga: RSUD Jatisari Belum Capat Target BLUD, Ternyata Ini Alasannya!
Sementara itu, salah satu warga yang rumahnya terdampak H. Salim (54) mengatakan, sebenarnya dia merasa berat jika bangunan tempatnya usaha harus terkena tergusur.
"Ya, mau tidak mau dia harus terima, karena penggusuran itu untuk kepentingan umum. Kemungkin yang kena cuma kiosnya saja, kalau rumahnya engga kayanya," ungkapnya.
Menurutnya, bangunan kios dan rumah miliknya ada yang sebagian berdiri di tanah PJT dan sebagian berdiri di tanah milik pribadi. Maka ketika terkena penggusuran dia minta ganti rugi yang sesuai.
"Keinginan kami untuk gantinya ruginya, untuk bangunan yang berdiri di tanah PJT itu Rp 2 juta per meter dan untuk bangunan yang berdiri di tanah milik ganti ruginya Rp 3 juta per meter," jelasnya.
Disampaikannya, harga ganti rugi itu sudah disampaikan kepada Dinas Pengerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang melalui kepala desa setempat.