METROPOLITAN.ID - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang tengah jadi sorotan karena pelayanannya dikeluhkan warga.
Warga Kabupaten Karawang mengeluhkan persyaratan pembuatan administrasi pendudukan di Disdukcapil yang dinilai rumit.
Selain itu, warga juga mengeluhkan jarak rumah ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang cukup jauh.
Baca Juga: Kunjungan Wisatawan ke Kota Bogor Diprediksi Tembus 7 Juta Orang hingga Akhir Tahun 2024
Salah satu warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru Uum (54) mengatakan, sebelumnya dia telah melakukan perubahan data kependudukan pada Kartu Keluarga (KK).
Namun saat melakukan perubahan data KK banyak persyaratan yang menurutnya sangat rumit.
"Saya bingung mau merubah data KK tapi persyaratannya rumit. Pada saat itu, saya datang ke pelayanan di kantor kecamatan, di sana saya disuruh meminta surat keterangan dari KUA, karena data nama kepala keluarga dengan buku nikah berbeda," katanya.
Baca Juga: Kunjungan Wisatawan ke Kota Bogor Diprediksi Tembus 7 Juta Orang hingga Akhir Tahun 2024
Lalu, dia pun mendatangi kantor KUA Jatisari, namun setibanya di sana petugas KUA tidak memberikan surat keterangan yang dimaksud dan mengarahkan untuk meminta surat pengantar dari desa terlebih dahulu.
"Jadi saya harus minta surat pengantar dari desa terlebih dahulu, baru setalah itu dikasih surat keterangan dari KUA. Selain itu, untuk melakukan perubahan data saya pun harus mengisi beberapa formulir lainnya," ungkapnya.
Menurutnya, setelah persyaratan terkumpul dia pun mendatangi bagian pelayanan Kecamatan Kotabaru, namun petugas mengarah untuk perubahan data KK ke kantor Disdukcapil Kabupaten Karawang.
"Jadi pas ke Disdukcapil terkadang tidak langsung jadi, kadang ada lagi persyaratan yang kurang sehingga harus balik lagi. Saya yang rumahnya jauh dari Disdukcapil tentunya harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk ongkos ke sana," paparnya.
Diharapkannya, sebagai masyarakat yang jarak rumahnya jauh dari Kantor Disdukcapil agar kedepannya setiap pelayanan administrasi kependudukan semuanya bisa dilakukan di kantor kecamatan.