Sementara itu, wakil ketua tim terpadu, Prasetyo, menambahkan, terkait gugatan di pengadilan oleh salah satu pemilik warung akan dijawab pihak BBKSDA.
Sebab, mereka lebih mengetahui aspek legalitas kepemilikan lahan kawasan Cagar Alam Sukawayana ini.
“Kalau di antara pemilik warung belum menerima uang kerohiman, tapi bangunannya sudah dibongkar, silakan koordinasi dengan KSDA. Pembongkaran ini dilakukan atas dasar surat peringatan kesatu, kedua, hingga ketiga. Terlebih, lahan konservasi ini sudah ditetapkan oleh KLHK sebagai kawasan wisata,” pungkas dia. (Usep)