Senin, 22 Desember 2025

Usai Kena Penertiban Tanpa Kerohiman, Pemilik Warung di Taman Wisata Alam Sukawayana Bakal Gugat Kementerian Kehutanan

- Rabu, 5 Februari 2025 | 16:20 WIB
Setelah terkena penertiban tanpa uang kerohiman, para pemilik warung di Taman Wisata Alam Sukawayana bakal gugat Kementerian Kehutanan (ist)
Setelah terkena penertiban tanpa uang kerohiman, para pemilik warung di Taman Wisata Alam Sukawayana bakal gugat Kementerian Kehutanan (ist)

Sementara itu, wakil ketua tim terpadu, Prasetyo, menambahkan, terkait gugatan di pengadilan oleh salah satu pemilik warung akan dijawab pihak BBKSDA.

Sebab, mereka lebih mengetahui aspek legalitas kepemilikan lahan kawasan Cagar Alam Sukawayana ini.

“Kalau di antara pemilik warung belum menerima uang kerohiman, tapi bangunannya sudah dibongkar, silakan koordinasi dengan KSDA. Pembongkaran ini dilakukan atas dasar surat peringatan kesatu, kedua, hingga ketiga. Terlebih, lahan konservasi ini sudah ditetapkan oleh KLHK sebagai kawasan wisata,” pungkas dia. (Usep)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X