Minggu, 21 Desember 2025

Usai Kena Penertiban Tanpa Kerohiman, Pemilik Warung di Taman Wisata Alam Sukawayana Bakal Gugat Kementerian Kehutanan

- Rabu, 5 Februari 2025 | 16:20 WIB
Setelah terkena penertiban tanpa uang kerohiman, para pemilik warung di Taman Wisata Alam Sukawayana bakal gugat Kementerian Kehutanan (ist)
Setelah terkena penertiban tanpa uang kerohiman, para pemilik warung di Taman Wisata Alam Sukawayana bakal gugat Kementerian Kehutanan (ist)

METROPOLITAN.ID - Ratusan bangunan warung di dalam kawasan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Taman Wisata Alam Sukawayana dan Citepus Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, dibongkar dan diratakan menggunakan alat berat, belum lama ini.

Pembongkaran sejumlah bangunan warung tersebut berdasarkan surat peringatan kedua dan surat Kepala BBKSDA Jawa Barat Nomor: UN.1194/K.1/BKW.I/KSA.2.3/B/12/2024 tentang Rencana Aksi Penertiban Bangunan Tanpa Izin di dalam Kawasan Taman Wisata Alam Sukawayana.

Alhasil, pembongkaran warung berikut musala yang berdiri di atas lahan Cagar Alam itu mendapat penolakan dari para pemilik warung, termasuk melayangkan gugatan kepada Kementerian Kehutanan.

Baca Juga: Daftar 3 Tempat Wisata di Bogor yang Cocok untuk Outing Kantor dengan Fasilitas Lengkap

Pasalnya, sebagian pemilik warung belum menerima uang kerohiman yang dijanjikan pihak KSDA.

Bahkan satu di antara pemilik warung mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sukabumi di Palabuhanratu.

Wakil Ketua Tim Terpadu Prasetyo, mengatakan, pembongkaran warung-warung yang menempati lahan kawasan Cagar Alam merupakan perintah dari BBKSDA.

Baca Juga: Usai Vina Cirebon, Kini Muncul Vina Bogor, Diduga Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman dengan Sajam

Sebab, lahan seluas 8,5 hektare di dalam kawasan ini sudah ada pemegang izin pemanfaatan dan pengelolaan untuk dijadikan sarana wisata.

“PT Pasifik Budaya Pariwisata selaku pengembang akan melakukan penataan di kawasan KSDA Sukawayana yang merupakan tanah milik negara. Upaya kita hari ini membongkar warung-warung karena para pemiliknya sudah menerima uang kerohiman,” kata Prasetyo, kepada wartawan di lokasi pembongkaran warung, Rabu 5 Februari 2025.

Kuasa hukum salah satu pemilik warung, Dr Sulfa Azmi, SH, menegaskan, pembongkaran paksa terhadap warung-warung di kawasan Cagar Alam Sukawayana ini tak mengindahkan gugatan perdata di PN Kabupaten Sukabumi yang dilayangkan pemilik bangunan warung.

“Gugatan saya di pengadilan masih berproses, belum inkrah. Sekarang tahap replik. Tapi anehnya mereka sudah mengeksekusi warung-warung dengan melakukan pembongkaran paksa. Padahal warung-warung ini berdiri di atas tanah negara bebas. Artinya tidak ada hak atas tanah di sini. Kalau tanah negara bebas itu harus dikuasai oleh negara bukan dimiliki,” ujar Sulfa.

Sulfa mengaku pekan depan akan mengajukan gugatan kembali kepada Kementerian Kehutanan sekaligus menterinya yang telah memberikan izin pemanfaatan lahan ke pihak swasta.

“Saya harap tunda pembongkaran warung-warung. Seharusnya perusahaan yang diberi izin pengelolaan kawasan Cagar Alam datang dulu ke saya sebelum ada pembongkaran. Nanti akan saya ajukan lagi gugatan terhadap kesewenang-wenangan pemerintah,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X