metro-jabar

Tamu Hotel Anugrah Sukabumi yang Kena Denda Rp1 Juta Gegara Satukan Twin Bed Diperiksa Polisi

Minggu, 9 Maret 2025 | 22:38 WIB
Seorang tamu Hotel Anugrah Sukabumi yang viral setelah dikenai denda Rp1 juta gegara satukan twin bed sudah diperiksa polisi (ist)

METROPOLITAN.ID - Konflik antara Hotel Anugrah Sukabumi dan seorang tamu, Putri Rina Febriani (55), kian memanas.

Wanita yang berprofesi sebagai advokat itu harus menghadapi proses hukum setelah dilaporkan pihak Hotel Anugrah atas dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Laporan ini berawal dari unggahan video di akun TikTok @putririna1980 pada 30 November 2024, di mana ia mengkritik kebijakan hotel yang mengenakan denda Rp1 juta karena menggabungkan twin bed.

Baca Juga: Ada Bazar Pekan Raya Lebaran Nih di Ciomas Bogor, Konsepnya Pasar Malam

Pada Kamis, 6 Maret 2025, Putri Rina bersama kuasa hukumnya, Zardi Khaitami, memenuhi panggilan Polres Sukabumi Kota untuk dimintai keterangan terkait video tersebut.

Pemeriksaan berlangsung selama enam jam dengan fokus pertanyaan pada isi unggahan yang menjadi viral.

Pihak Hotel Anugrah menilai video tersebut telah mencoreng nama baik mereka dan berpotensi merugikan bisnis.

Baca Juga: PSSI Dikejar Waktu, Hanya Punya Tiga Hari Urus Perpindahan Asosiasi Tiga Pemain Naturalisasi Baru

Namun, Putri Rina bersikeras bahwa tujuannya hanya mengingatkan konsumen lain agar lebih berhati-hati dalam memahami aturan hotel sebelum menginap.

Putri Rina mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan Hotel Anugrah, terutama terkait aturan tertulis yang sulit dipahami konsumen.

"Kebijakan hotel ditulis dengan huruf kecil dalam bahasa Inggris, yang tidak semua tamu pahami," ujarnya.

Baca Juga: Pembangunan 1.000 Rumah di Leuwiliang Dimulai, Pemkab Bogor Dukung Penuh Program Prabowo

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima somasi resmi dari pihak hotel sebelum laporan polisi dibuat.

"Saya hanya tahu dari media sosial bahwa saya akan dilaporkan jika tidak menghapus video dan meminta maaf. Namun, saya tidak pernah menerima surat somasi secara resmi," ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB