metro-jabar

Polres Sukabumi Kota Tangkap Jaringan Pengedar Sabu dan Ekstasi, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Sabtu, 22 Maret 2025 | 13:57 WIB
Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi. Para pelaku terancam 20 tahun penjara (ist)

METROPOLITAN.ID - Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Sukabumi Polda Jabar berhasil mengungkap dan menciduk jaringan pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi yang meresahkan masyarakat.

Keempat pelaku berinisial H (41), SAF (31), MR (29), dan SIS (20) ditangkap di lokasi berbeda dalam operasi yang berlangsung selama lima hari terakhir.

Penangkapan jaringan tesebut itu bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai gerak gerik para pelaku.

Baca Juga: TP PKK dan Dekranasda hingga Posyandu di Kabupaten Sukabumi Didorong Jadi Motor Penggerak Ekonomi

Atas laporan dari masyarakat itu kemudian dikembangkan oleh pihak kepolisian.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa SAF dan MR ditangkap di sebuah gang di Limusnunggal Cibeureum pada 17 Maret.

Sementara itu, H diamankan di sebuah kontrakan di lokasi yang sama, dan SIS ditangkap di Jalan Lingkar Selatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 4,6 ons sabu siap edar, 7 butir ekstasi, 3 timbangan digital, 3 unit telepon genggam, serta 2 unit sepeda motor.

"Salah satu pelaku, H, diketahui telah menjalankan bisnis narkotika ini selama satu tahun dengan berbagai modus transaksi, seperti transaksi langsung, melalui perantara, dan sistem tempel, kata AKP Tebda, Jumat (21/3/2025).

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, serta Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB