Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa uang hasil kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku ternyata digunakan oleh untuk keperluan pribadi.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum di Mapolres Sukabumi Kota.
Keduanya dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan yang memiliki ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Selain itu mereka juga dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Polisi memastikan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengimbau masyarakat untuk tidak membuat laporan palsu kepada pihak kepolisian.
"Setiap laporan yang masuk akan kami teliti secara mendetail. Membuat laporan palsu bukan hanya merugikan pihak berwenang, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang bisa berujung pada pidana," tegasnya. (Usep)