metro-jabar

Edarkan Tembakau Sintetis dan Sabu, Tukang Parkir di Purwakarta Ditangkap Polisi

Selasa, 3 Juni 2025 | 13:24 WIB
AK (33) seorang juru parkir di Kabupaten Purwakarta diamankan polisi gegara edarkan tembakau sintetis dan sabu. (Foto: dok Polres Purwakarta.)

"Untuk pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Purwakarta. Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB