"Untuk pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Purwakarta. Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.***