METROPOLITAN.ID - Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan muda bernama Dea Permata Kharisma (27), warga Komplek Perumahan PJT II, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur.
Seperti diketahui, Dea ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya pada Selasa 12 Agustus 2025 kemarin. Dan kurang dari 24 jam, pelaku pembunuhan berhasil ditangkap petugas kepolisian.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, penangkapan berlangsung cepat setelah aparat mendapatkan titik terang dari jejak tersangka.
Baca Juga: Warga Maniis Purwakarta Digegerkan Penemuan Mayat Pemuda Tergantung di Pohon Karet
"Pelaku Berinisial AM (25) warga Kelurahan Ciseureuh. Pelaku ini adalah orang terdekat yang ada di rumah itu yang bekerja sebagai pembantu di rumah korban," ucap Anom, dalam konferensi pers, di Mapolres Purwakarta, Kamis, 14 Agustus 2025.
Anom membeberkan, pelaku ditangkap di hari yang sama pada saat korban ditemukan tewas. "Pelaku ditangkap di wilayah Jatiluhur, tak jauh dari lokasi kejadian," ujarnya.
Baca Juga: Polres Purwakarta Masih Selidiki Kasus Dugaan Pembunuhan Perempuan Muda di Desa Jatimekar
Untuk kronologisnya, Anom mengungkap bahwa tersangka kurang lebih sudah tinggal satu tahun bersama korban dan suaminya di rumah milik korban. Pelaku bertugas membantu dan menemani keluarga tersebut.
Saat itu, sambung dia, di rumah tersebut hanya ada pelaku dan korban, kemudian pelaku menanyakan upah kerja sebesar Rp500 ribu kepada korban, namun tidak ditanggapi oleh korban.
"Pelaku ini menanyakan upah kerjanya, namun tidak ditanggapi oleh korban. Karena kesal pelaku langsung mengambil palu untuk membuat pingsan korban. Kemudian palu tersebut dipukulkan kebagian belakang korban, namun korban tidak pingsan dan hal tersebut pelaku menghantamkan kembali palu tersebut sampai korban tak berdaya," kata Anom.
Setelah itu, pelaku langsung keluar rumah untuk membuang barang bukti berupa ponsel korban dan sejumlah barang bukti lainnya. "Handphone korban dibuang di jembatan Cinangka dan barang bukti lainnya dibuang ke drainase daerah Danau Jatiluhur," ucap Anom.
Ia juga menyebut motif pelaku tega menghabisi nyawa majikannya sendiri itu karena faktor kesal dan sakit hati. Lantaran upahnya tak kunjung dibayarkan oleh majikannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan undang undang KUHP pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kita juga amankan sejumlah barang bukti berupa sebuah palu, sebuah kain taplak meja, satu unit sepeda motor dan dua buah handphone milik korban serta pelaku," pungkas Anom.***