METROPOLITAN.ID - Sebanyak 24 desa di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat belum menerima dana desa non-earmark tahap II. Terhambatnya pencairan dana ini terjadi menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Ditengah efisiensi anggaran pemerintah daerah, dana desa ini diharapkan dapat menjadi penopang pembangunan.
Desa-desa yang belum menerima dana desa non-earmark kini khawatir tak bisa melaksanakan pembangunan desa yang telah di rencanakan sebelumnya.
Baca Juga: Diduga Jadi Tempat Penampungan Limbah Berbahaya, DLH Purwakarta Tutup Pul Pasir di Desa Cijantung
Untuk diketahui, PMK 81 Tahun 2025 sendiri merupakan perubahan atas PMK 108 Tahun 2024 tentang pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Purwakarta, Denden Pranayudha, menyampaikan pihaknya sudah mengambil langkah menanggapi keresahan para kepala desa terkait tersendatnya pencairan dana tersebut dengan mengirim perwakilan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga: Bawaslu Purwakarta Awasi Ketat Pemutakhiran Data Partai Politik
"Kita belum dapat jawaban pastinya karena baru hari ini ada perwakilan Apdesi yang berangkat ke Jakarta untuk menanyakan soal PMK 81 tersebut," ujar Denden, Rabu 3 Desember 2025.
Menurut dia, tertundanya pencairan dana tersebut sangat mendadak, dan berdampak langsung pada pembangunan yang telah di rencanakan dengan matang oleh masing-masing desa melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang kemudian ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) di awal tahun.
"Tidak sedikit desa-desa yang menganggarkan anggaran untuk pekerjaan fisik itu untuk 1 Tahun anggaran, pekerjaan tersebut ada yang menyisakan 15% dan 50% lagi. Sedangkan desa menunggu tahap kedua cair untuk pembangunannya, intinya jika anggaran ini tidak dapat cair akan banyak desa yang tersendat dalam pembangunan," kata Denden.
Apdesi juga berharap, Kemenkeu dapat memberikan solusi untuk mempermudah pencairan dana desa non-earmark mengingat keberadaan dana ini sangat penting bagi desa.***