Minggu, 21 Desember 2025

Pembentukan MKMK Permanen Mungkin Dapat Meningkatkan Pengawasan Terhadap Etika Hakim Konstitusi

- Rabu, 8 November 2023 | 18:59 WIB
 Pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) (Suara.com)
Pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) (Suara.com)

METROPOLITAN.ID - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia, Anwar Usman, dinyatakan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah melakukan pelanggaran berat.

Anwar Usman terkena dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

Dalam putusan MKMK yang dibacakan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, Anwar Usman dihukum dengan pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

Baca Juga: Banyak Pelanggaran, Panwascam dan Satpol PP Parung Gencarkan Pencopotan Baliho Caleg dan APS

Selama ini, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) masih bersifat ad hoc, sehingga berdasarkan pengalaman dan pandangan para ahli hukum.

Hal tersebut kemudian menjadi penting untuk mempertimbangkan pembentukan MKMK yang permanen.

MKMK permanen dapat membantu memaksimalkan pengawasan terhadap setiap putusan MK dan menghindari polemik serupa di masa depan.

Baca Juga: Balik Kritisi MKMK, Anwar Usman Menganggap Sidang Pemecatannya Melanggar PMK

Kehadiran MKMK permanen dapat memberikan pengawasan yang lebih kontinu dan efektif terhadap perilaku hakim konstitusi serta memastikan kualitas pengadilan konstitusi yang lebih baik.

Dengan demikian, MK dapat menjalankan perannya sebagai lembaga negara yang mengawal konstitusi dengan lebih efisien dan efektif.

Pelanggaran berat yang disanksikan kepada Anwar Usman meliputi pelanggaran prinsip-prinsip kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Baca Juga: Genjot Wisata Lewat Kreativitas, Pemuda Bogor Gelar Dedie Rachim Mural Competition

Hal tersebut termaktub dalam Sapta Karsa Hutama, seperti prinsip keberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan kepantasan dan kesopanan.

Selain pemberhentian, Anwar dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X