METROPOLITAN.ID - Gelombang desakan untuk Anwar Usman, hakim konstitusi, untuk mengundurkan diri semakin membesar.
Hal tersebut diperkuat setelah keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memvonis Anwar Usman melakukan pelanggaran berat kode etik.
Desakan kepada Anwar Usman ini datang dari berbagai pihak, termasuk akademisi hukum seperti Prof Susi Dwi Harijanti dari Universitas Padjadjaran dan Ismail Hasani, Ketua Badan Pengurus SETARA Institute.
Baca Juga: 5 Pantai Wisata di Indramayu Jawa Barat yang Harus Kamu Kunjungi
Mereka, Prof Susi Dwi Harijanti dan Ismail Hasani, menyoroti bahwa Anwar Usman sekarang menjadi beban bagi MK dan tidak layak menangani kasus sengketa pemilu.
Jeirry Sumampow dari Komite Pemilih (TEPI) Indonesia bahkan menyatakan bahwa sulit untuk mempercayai keputusan MK setelah kontroversi ini.
Hal tersebut mengingat potensi Anwar Usman memengaruhi putusan MK lainnya di masa mendatang.
Baca Juga: Pj Ketua PKK Kota Bekasi Yolla Kusuma Ingatkan Peran Penting Posyandu untuk Kesehatan Ibu dan Balita
Menurutnya Jeirry, langkah terbaik adalah jika Anwar Usman segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai hakim konstitusi.
Kritik juga datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 18 kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kantor.
Merika mengkritik bahwa putusan MKMK terhadap Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya sebagai putusan yang bermasalah.
Baca Juga: Destinasi Eksotis Pulau Biawak, Wisata di Indramayu Jawa Barat yang Keren Banget
Arif Maulana, wakil ketua YLBHI bidang advokasi, menyoroti bahwa putusan tersebut membiarkan berlakunya keputusan MK yang seharusnya dinyatakan tidak sah.
Putusan MK yang dikeluarkan Anwar Usman ketika menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi menunjukkan adanya kesalahan dalam sistem peradilan.