Senin, 22 Desember 2025

8.400 Jemaah Gagal Berangkat, KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

- Rabu, 27 Agustus 2025 | 12:52 WIB
KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024. (Instagram/@informasihaji)
KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024. (Instagram/@informasihaji)

  METROPOLITAN.ID - Polemik kuota haji kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan korupsi dalam distribusi tambahan kuota haji tahun 2024.

Kasus ini menimbulkan keresahan, sebab imbasnya langsung dirasakan oleh ribuan jemaah yang telah menanti giliran berangkat ke Tanah Suci selama bertahun-tahun.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa ribuan calon jemaah menjadi korban akibat praktik korupsi ini.

"Ada 8.400 orang jemaah haji, yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun yang seharusnya berangkat di tahun 2024, menjadi tidak berangkat, akibat praktik tindak pidana korupsi ini," Asep Guntur Rahayu.

Baca Juga: Resmi: DPR Sahkkan RUU jadi UU, Ubah BP Haji Menjadi Kementerian Haji dan Umrah

Asep menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah mengatur pembagian kuota haji, yakni 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun dalam praktiknya, ribuan kuota reguler justru dialihkan ke jalur khusus.

"Begitu pun dengan haji, haji yang seharusnya masyarakat ada, kalau berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dibagi 92 persen 8 persen, 8.400-nya itu yang harusnya menjadi kuota reguler itu dipindahkan jadi kuota khusus," tambahnya.

KPK menyebut perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Kendati demikian, hingga kini lembaga antirasuah tersebut belum menetapkan tersangka. Beberapa pihak telah diperiksa, termasuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: KPK Mendalami Kasus Korupsi Kuota Haji: SK dan Aliran Dana ke Kemenag Jadi Fokus Penyidikan

Yaqut sendiri sempat menjalani pemeriksaan intensif pada Kamis, 7 Agustus 2025, selama kurang lebih empat jam. Namun KPK belum membeberkan detail lebih lanjut mengenai keterlibatan Yaqut ataupun pejabat lain dalam perkara ini.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sebesar 20 ribu orang yang diberikan Arab Saudi pada tahun 2024.

Idealnya, tambahan tersebut diprioritaskan untuk mempercepat antrean jemaah reguler yang sudah menunggu belasan hingga puluhan tahun.

Namun, KPK menemukan indikasi adanya praktik manipulasi dalam distribusi tambahan kuota. Dari jumlah tersebut, separuhnya, yakni sekitar 10 ribu kuota dialihkan ke jalur haji khusus.

Dampaknya, sebanyak 8.400 calon jemaah reguler yang seharusnya sudah bisa berangkat, justru gagal menunaikan rukun Islam kelima.

Asep Guntur menilai pengalihan kuota ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi telah masuk ranah tindak pidana korupsi karena merugikan masyarakat luas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X