CIBINONG - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor menggelar Public Hearing bersama Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengawasan Retribusi Menara DPRD Kabupaten Bogor dengan beberapa pengusaha menara telekomunikasi, seperti Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (APTSI) dan Asosiasi Pengembangan Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) di aula Serbaguna Gedung Diskominfo, belum lama ini.
Kepala Diskominfo Wawan Munawar Siddik mengatakan, keberadaan menara diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Namun belakangan ini, perda tersebut dianggap perlu ditinjau ulang. “Berdasarkan putusan MK harus ada perubahan terkait pengendalian menara telekomunikasi. Di Kabupaten Bogor sendiri sudah ada 871 menara yang sudah berizin yang berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Wawan.
Dengan dibuatnya Public Hearing, Wawan berharap pengusaha dapat memberikan sumbangsihnya dalam penyusunan Raperda hingga dapat meningkatkan PAD. ”Dengan Public Hearing ini, kita harapkan agar raperda tersebut nantinya bisa terimplementasi dengan baik dan akan mampu mengatasi permasalahan teknis maupun nonteknis, sehingga penyelenggaraan retribusi menara bisa optimal,” terangnya.
Sementara itu, seorang anggota Pansus Raperda tentang Pengawasan Retribusi Menara DPRD Kabupaten Bogor Iswahyudi mengatakan, raperda tersebut bertujuan menertibkan menara yang tak berizin dan tersebar di wilayah Kabupaten Bogor. (yos/b/feb/py)