CIBINONG – Awal Februari ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bogor bakal mengawasi pengukuran atau penimbangan (tera) yang ada di pasaran. Tak hanya itu, disperindag juga akan memeriksa pengukuran literan yang dijual di setiap SPBU di Kabupaten Bogor.
Kepala Seksi (Kasi) Kemetrologian Bidang Tertib Niaga pada Disperindag Kabupaten Bogor Djaya Sanirin mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada kecurangan saat transaksi jual-beli. “Selain itu, ini juga bagian untuk meningkatkan pelayanan masyarakat,” tuturnya.
Sebab, lanjut Djaya, pelayanan publik menjadi fokus utama disperindag demi kenyamanan warga, termasuk pengujian di setiap SPBU. “Ya seperti mengukur dan menimbang (tera, red) di tiap-tiap SPBU di Kabupaten Bogor,” ujar pria kelahiran Bogor, 7 Desember 1960 itu.
Tak hanya itu, sambung Djaya, pihaknya juga akan lebih teliti melakukan pengukuran atau penimbangan di setiap pemasangan alat baru yang mencakup kalibrasi dan akurasi. “Sebelum difungsikan untuk kepentingan masyarakat luas, alat baru harus terlebih dulu di tera,” ujar mantan kasi perlindungan konsumen itu.
Djaya menambahkan, penetapan rantai dilakukan dengan menentukan, merekam nilai dan akurasi suatu pengukuran. Penyebarluasan pengetahuan itu pun ikut dilakukan. Di antaranya seperti pada hubungan antara nilai ukur suatu mikrometer ulir di bengkel dengan standar panjang di laboratorium.
(yos/b/feb/mg1/py)