METROPOLITAN- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI. Rapat tersebut bertujuan untuk penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Ruang Rapat Komisi VIII Lantai 2 Gedung Nusantara II DPR RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Usai rapat, Aher memberikan pernyataan dukungannya apabila urusan haji dan umrah dikelola Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) seperti yang akan diatur dalam RUU tersebut.
RUU ini dibuat untuk meningkatkan layanan ibadah haji dan umrah. Salah satu hal yang akan diatur dalam RUU yakni tentang pembuatan LPNK sebagai pelaksana ibadah haji dan umrah. Sementara pengaturan umum tetap ada di Kementerian Agama (Kemenag).
“RUU itu kan menginginkan adanya peningkatan pelayanan haji. Ketika itu yang dimaksud maka kita harus mendukung. Nah, salah satu caranya adalah UU yang baru ini akan mengamanahkan membuat lembaga nonkementerian yang menjadi pelaksana dari ibadah haji ini,” ungkap Aher.
(*/feb/py)