METROPOLITAN – Sebanyak 80 peserta dari 27 kota dan kabupaten se-Jawa Barat mengikuti kegiatan sosialisasi penataan kewenangan pemerintah desa di Hotel Park, Jakarta Timur, belum lama ini. Kegiatan yang diselenggarakan Dirjen Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI itu diikuti Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor, khususnya pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) pada Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes).
Kepala Seksi (Kasi) Penataan Desa Helena Dwi Astuti mengatakan, sosialisasi tersebut lebih mengarah pada pembentukan dan penetapan tim kelompok kerja (pokja) dan inventarisasi kewenangan desa. “Kewenangan tersebut berdasarkan hak asal-usul masyarakat desa itu sendiri dan kewenangan lokal berskala desa,” ujarnya.
Helena menjelaskan, sosialisasi tersebut juga membahas tentang penyusunan peraturan bupati dan walikota tentang urusan pemda atau pemkot yang nantinya setiap urusan diserahkan pada pemdes di masing–masing wilayah. “Jadi, ke depan akan ada pula penyusunan peraturan desa (perdes) tentang kewenangan desa itu sendiri,” jelasnya.
Menurut Helena, pihaknya juga akan melakukan bimbingan teknis (bintek) terhadap petugas di 40 kecamatan di Bumi Tegar Beriman guna mengetahui tatacara melakukan dan membentuk kewenangan desa.
(yos/b/feb/py)